Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dengan ini mengumumkan bahwa Program Studi Magister Informatika telah resmi memperoleh izin pembukaan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 843/B/O/2025 tentang Izin Pembukaan Program Studi Informatika Program Magister pada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung di Kota Bandung.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Oktober 2025 dan diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam salinan keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, Program Studi Magister Informatika UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara sah dan resmi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik pada jenjang magister sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada sivitas akademika dan masyarakat luas. Atas perhatian dan dukungan seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
Bandung, 6 Oktober 2025
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
